TAJEN
ANTARA
JUDI ATAU TABUH RAH
Tajen
memang sulit dipisahkan dari masyarakat Bali, karena selalu dikaitkan dengan
pelaksanaan upacara di Pulau Bali.. Pada
awalnya tajen merupakan bagian dari
acara ritual keagamaan tabuh rah atau
prang sata dalam masyarakat Hindu
Bali. Yang mana tabuh rah ini
mempersyaratkan adanya darah yang menetes sebagai simbol / syarat menyucikan
umat manusia dari ketamakan/ keserakahan terhadap nilai-nilai materialistis dan
duniawi. Tabuh rah juga bermakna sebagai upacara ritual buta yadnya yang mana darah yang menetes ke bumi disimbolkan
sebagai permohonan umat manusia kepada Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar
dari marabahaya. Dari persyaratan upacara, tajen kini berkembang sebagai ajang
perjudian yang layak jual. Ayam-ayam yang dulunya dipakai sebagai korban suci,
kini malah dikorbankan untuk kepentingan lain selain upacara keagamaan, namun
malah digunakan untuk perjudian. Dua hal yang amat bertentangan yaitu upacara
keagamaan yang amat disakralkan dengan kegiatan perjudian yang amat diharamkan.
Polemik pun terjadi belakangan, mengingat
para cukong atau Bandar sabung ayam versi Bali, memiliki berbagai cara dan
modus untuk menggelar tajen di tempat-tempat terbuka. Ditambah legitimasi yang
diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk melaksanakan tajen dalam
even-even tertentu. Hal ini membuat bebotoh mendapatkan cahaya terang dan
memiliki ruang gerak yang
luas untuk memuaskan dahaga mereka untuk berjudi. Dan yang paling popular dalam
memuaskan para bebotoh adalah adanya upaya dari gubernur untuk memperdakan
tajen. Dengan mengutip sebuah pernyataan bahwa Tajen adalah sebuah tradisi
yang ada sejak dulu oleh sebab itu, tajen harusnya tidak begitu saja dilarang.
Tajen sebagai sebuah aktivitas tradisi, mengambil contoh di negeri Thailand
diberikan wilayah untuk bisa tetap hidup. Di Bali Tajen juga memiliki dimensi
magis yang wajib ada karena jika tidak, berdasarkan mitos akan terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan. Bahkan diarena tajen mungkin juga ada dewa nya. Tetapi,
realitasnya tajen juga tidak terbantahkan adalah aktivitas yang banyak
mengandung unsur melanggar aturan-aturan dasar moralitas.
Dalam setiap pelaksanaan tajen di Bali, pasti akan dibarengi dengan bentuk judi
lain, salah satunya adalah cap jie kie ini. Even-even sakral di tempat suci pun tak luput dari sorotan
para cukong atau Bandar tajen. Bahkan upacara manusa yadnya seperti ngaben dan
potong gigi tak jarang mereka jadikan sebagai lahan untuk menggelar tajen dan bola adil. Hal ini membuat tajen
tak hanya popular di kalangan masyarakata bebotoh saja, melainkan, mereka yang
tidak gemar tajen, kebetulan lewat atau melakukan upacara keagamaan akan ikut
mencoba, menang taruhan dan akan kembali bertaruh pada kesempatan berikutnya
hingga menjadi ketagihan. Hal inilah yang menyebabkan tajen menjadi popular
dengan jumlah penggemar yang tidak sedikit.
Dengan
adanya perda mengenai tajen
yang dihalalkan, semestinya masyarakat merasa
dirugikan, mungkin tidak masalah bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang
keluarga bebotoh, namun bagi mereka yang memiliki keluarga bebotoh, maka
bukannya tak mungkin, anggota keluarga mereka akan mengegelontorkan dana lebih banyak, namun,
nampaknya hal ini menjadi dosa bagi masyarakat Bali, yang telah menyebabkan pergeseran
makna dari aktivitas sakral
tabuh rah menjadi perbuatan haram perjudian dalam bentuk tajen. Walaupun
dilaksanakan dalam rangkaian upacara keagamaan, kegiatan perjudian jelas diharamkan,
karena saya yakin,
tak ada satupun agama yang membenarkan kegiatan berjudi apapun kedok dan
modusnya. Ditinjau dari sudut
agama khususnya agama Hindu, didalam kitab suci Wedha tidak ada satu ayatpun
yang membenarkan adanya berbagai bentuk dan jenis kegiatan perjudian. Jadi, tajen yang sering
di gelar di Bali saat ini bukan lagi sebagai suatu prosesi upacara agama tapi,
berupa kegiatan haram/judi yang dilakukan untuk memperoleh sebuah keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar