Selasa, 27 Desember 2011


TAJEN ANTARA JUDI ATAU TABUH RAH

Tajen memang sulit dipisahkan dari masyarakat Bali, karena selalu dikaitkan dengan pelaksanaan upacara di Pulau Bali.. Pada awalnya tajen merupakan bagian dari acara ritual keagamaan tabuh rah atau prang sata dalam masyarakat Hindu Bali. Yang mana tabuh rah ini mempersyaratkan adanya darah yang menetes sebagai simbol / syarat menyucikan umat manusia dari ketamakan/ keserakahan terhadap nilai-nilai materialistis dan duniawi. Tabuh rah juga bermakna sebagai upacara ritual buta yadnya yang mana darah yang menetes ke bumi disimbolkan sebagai permohonan umat manusia kepada Sang Hyang Widhi Wasa agar terhindar dari marabahaya. Dari persyaratan upacara, tajen kini berkembang sebagai ajang perjudian yang layak jual. Ayam-ayam yang dulunya dipakai sebagai korban suci, kini malah dikorbankan untuk kepentingan lain selain upacara keagamaan, namun malah digunakan untuk perjudian. Dua hal yang amat bertentangan yaitu upacara keagamaan yang amat disakralkan dengan kegiatan perjudian yang amat diharamkan.
Polemik pun terjadi belakangan, mengingat para cukong atau Bandar sabung ayam versi Bali, memiliki berbagai cara dan modus untuk menggelar tajen di tempat-tempat terbuka. Ditambah legitimasi yang diberikan oleh pemerintah dalam bentuk kebijakan untuk melaksanakan tajen dalam even-even tertentu. Hal ini membuat bebotoh mendapatkan cahaya terang dan memiliki ruang gerak yang luas untuk memuaskan dahaga mereka untuk berjudi. Dan yang paling popular dalam memuaskan para bebotoh adalah adanya upaya dari gubernur untuk memperdakan tajen. Dengan mengutip sebuah pernyataan bahwa Tajen adalah sebuah tradisi yang ada sejak dulu oleh sebab itu, tajen harusnya tidak begitu saja dilarang. Tajen sebagai sebuah aktivitas tradisi, mengambil contoh di negeri Thailand diberikan wilayah untuk bisa tetap hidup. Di Bali Tajen juga memiliki dimensi magis yang wajib ada karena jika tidak, berdasarkan mitos akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan diarena tajen mungkin juga ada dewa nya. Tetapi, realitasnya tajen juga tidak terbantahkan adalah aktivitas yang banyak mengandung unsur melanggar aturan-aturan dasar moralitas.
Dalam setiap pelaksanaan tajen di Bali, pasti akan dibarengi dengan bentuk judi lain, salah satunya adalah cap jie kie ini. Even-even sakral di tempat suci pun tak luput dari sorotan para cukong atau Bandar tajen. Bahkan upacara manusa yadnya seperti ngaben dan potong gigi tak jarang mereka jadikan sebagai lahan untuk menggelar tajen dan bola adil. Hal ini membuat tajen tak hanya popular di kalangan masyarakata bebotoh saja, melainkan, mereka yang tidak gemar tajen, kebetulan lewat atau melakukan upacara keagamaan akan ikut mencoba, menang taruhan dan akan kembali bertaruh pada kesempatan berikutnya hingga menjadi ketagihan. Hal inilah yang menyebabkan tajen menjadi popular dengan jumlah penggemar yang tidak sedikit.
Dengan adanya perda mengenai tajen yang dihalalkan, semestinya masyarakat merasa dirugikan, mungkin tidak masalah bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang keluarga bebotoh, namun bagi mereka yang memiliki keluarga bebotoh, maka bukannya tak mungkin, anggota keluarga mereka akan  mengegelontorkan dana lebih banyak, namun, nampaknya hal ini menjadi dosa bagi masyarakat Bali, yang telah menyebabkan pergeseran makna dari aktivitas sakral tabuh rah menjadi perbuatan haram perjudian dalam bentuk tajen. Walaupun dilaksanakan dalam rangkaian upacara keagamaan, kegiatan perjudian jelas diharamkan, karena saya yakin, tak ada satupun agama yang membenarkan kegiatan berjudi apapun kedok dan modusnya. Ditinjau dari sudut agama khususnya agama Hindu, didalam kitab suci Wedha tidak ada satu ayatpun yang membenarkan adanya berbagai bentuk dan jenis kegiatan perjudian. Jadi, tajen yang sering di gelar di Bali saat ini bukan lagi sebagai suatu prosesi upacara agama tapi, berupa kegiatan haram/judi yang dilakukan untuk memperoleh sebuah keuntungan.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar